Pengertian Pencurian
menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu:
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak
sembilan ratus rupiah".
Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1o. Pencurian Ternak;
2o. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
3o. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
4o. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5o. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasaterhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun:
1o. Bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2o. Bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3o. Bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
4o. Bila perbuatan mengakibatkan luka berat.
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1' dan 3'.
Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1o. Pencurian Ternak;
2o. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
3o. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
4o. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5o. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasaterhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun:
1o. Bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2o. Bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3o. Bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
4o. Bila perbuatan mengakibatkan luka berat.
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1' dan 3'.
PEMBUNUHAn
Dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa ketentuan yang
mengatur tentang pembunuhan, yaitu yang tercantum dalam pasal-pasal: 338 (pembunuhan biasa) dengan ancaman
pidana setinggi-tingginya 15 tahun penjara, 339 (pembunuhan dengan
pemberatan/yang dikualifisir) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 5 tahun
penjara, 340 (pembunuhan berencana) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya
pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara, 341 (pembunuhan bayi/anak biasa) dengan ancaman pidana
setinggi-tingginya 7 tahun penjara, 342
(pembunuhan bayi berencana) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 9 tahun
penjara, 343 (untuk mengancam orang
lain/selain ibu yang terlibat pembunuhan bayi) dengan ancaman pidana
setinggi-tingginya sama dengan 338 atau
340, 344 (euthanasia) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 12 tahun
penjara, 345 (mendorong orang lain
bunuh diri) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 4 tahun penjara, 346-349 (aborsi) dengan ancaman pidana
setinggi-tingginya (antara 4 - 12 tahun) penjara, 351 ayat 3 (penganiayaan biasa yang mengakibatkan matinya orang)
dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 7 tahun penjara, 353 ayat 3 (penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya
orang) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 9 tahun penjara, 354 ayat 2
(penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana
setinggi-tingginya 10 tahun penjara, 355
ayat 2 (penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan matinya orang)
dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 15 tahun penjara, 359 (karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang) dengan
ancaman pidana setinggi-tingginya 5 tahun penjara atau satu tahun kurungan . Dalam kasus pembunuhan sebagaimana terjadi di Patar Selamat, terdapat beberapa pasal yang mungkin diterapkan, kemungkinan itu adalah pada pasal-pasal: 338, 340. Bedanya 340 daripada 338 adalah, 340 didahului dengan adanya rencana terlebih dahulu, artinya ada kesempatan untuk berpikir dengan tenang, atau dalam bahasa gampangnya barangkali bisa disebut sebagai bukan spontanitas.
Kemungkinan lainnya adalah pasal-pasal: 351 ayat (3), 353 ayat (3), 354 ayat (2), dan 355 ayat (2). Di samping itu hakim terlebih dahulu akan mempelajari tentang adakah alasan penghapus pidana?. Alasan penghapus pidana tersebut ada yang terdapat dalam Undang-undang, ada pula yang terdapat di luar Undang-undang (dhi KUHP). Alasan-alasan penghapus pidana dalam KUHP dapat kita lihat dalam pasal-pasal:44 (kemampuan bertanggung jawab), 45 (belum cukup umur bisa dijatuhi tindakan), 48 (overmacht/daya paksa), 49 (noodwer/pembelaan terpaksa), 50 (melaksanakan perintah undang-undang), 51 (melaksanakan perintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar